Massa GMPHS di ruang Komisi I saat penyampaian tuntutan dalam aksi demo terkait kerusakan hutan di SImalungun.
METROSIANTAR.com, SIMALUNGUN – Massa Gerakan Masyarakat Penyelamat Hutan Simalungun (GMPHS) kembali menyerukan desakannya agar perambahan hutan di Kabupaten Simalungun segera ditertibkan.
Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara pada, Kamis (6/3), massa GMPHS kembali mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Simalungun.
Karena tak seorang pun anggota DPRD Simalungun yang hadir menyambut aspirasi mereka, massa pun menduduki kantor Komisi 1 DPRD Simalungun.
Amatan METRO, Jumat (7/3), massa GMPHS dengan kordinator Rizal Sinaga tiba di kantor DPRD Simalungun sekitar pukul 11.00 WIB. Situasi kantor DPRD Simalungun tampak sepi. Hanya satu mobil dinas yang parkir, dan beberapa sepedamotor pegawai. Sementara ruangan pimpinan yang berada di depan dalam keadaan tertutup.
Meski situasi kantor DPRD nampak sepi, massa GMPHS tetap menyerukan aspirasi mereka di depan ruangan pimpinan DPRD. Dengan menggunakan bantuan pengeras suara, satu per satu tuntutan dibacakan Rizal Sinaga sebagai kordinator aksi. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, tak lama kemudian sekretaris DPRD Simalungun Jonny Saragih menerima kedatangan massa GMPHS. Namun, massa GMPHS hanya mau menerima respon dari anggota DPRD Simalungun khususnya komisi I yang membidangi kehutanan.
Oleh sekwan Jonny Saragih, meminta massa GMPHS sabar menunggu kedatangan anggota DPRD Simalungun yang sedang menuju Kantor DPRD. Saat itulah, sembari menunggu kedatangan anggota DPRD Simalungun, massa menduduki kantor komisi I. Ketiga kursi pimpinan rapat di komisi I DPRD Simalungun diduduki massa.
Di dalam ruangan berukuran 4 meter kali 10 meter itu, massa menyanyikan iyel-yelnya dengan bahasa Simalungun, sembari memukul meja diibaratkan sebagai nada pemandu iyel-iyel tersebut. Sementara aparat kepolisian, anggota TNI dan satpol PP berjaga di luar kantor komisi I. Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota DPRD Simalungun Bernhad Damanik tiba seorang diri. Saat memasuki ruangan komisi I, Bernhad masih menemui massa menduduki ruangan kantor tersebut.
“Anda yang duduk di depan situ atau saya. Silahkan anda duduk disitu, dan saya duduk dibelakang ini,” ujar Bernhad menyindir pertama memasuki ruangan komisi I. Saat itu pun, tiga orang yang duduk di kursi pimpinan komisi I segera mengambil tempat duduk di samping kiri dan kanan.
Dalam tuntutannnya, GMPHS meminta pemerintah dan DPRD untuk segera menghentikan pengrusakan hutan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Desa Sosorpea, Desa Reva, Seuleutu, Nagori Saran Padang Dusun Semeluk Kecatan Dolok Silau, Nagori Togur dan Sitahoa Kecamatan Silau Kahean serta di desa (Nagori) lainnya yang saat ini kondisi kawasan hutannya sudah sangat memprihatinkan.
Karena itu, seperti tuntutan di poin ke dua, meminta aparat hukum untuk untuk bertindak dengan memberi sanksi atau hukuman yang seberat-beratnya terhadap penebang liar di Simalungun. Dan tuntutan ke tiga, mendesak Bupati Simalungun segera memberi ganti rugi penebangan hutan yang terjadi. Karena Bupati sebagai penanggungjawab penuh di Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, meminta kaji ulang penyerahan hutan yang ada di Kecamatan Silau Kahean dan ke enam, mendesak DPRD Simalungun segera memparipurnakan kerusakan hutan dan meninjau langsung.
“Anda (DPRD dan Dishut) sudah kebobolan disini. Mengaku tinjau lapangan, tapi mana tindakan berikutnya. Kami pun turun ke lapangan.
Tapi kami tau hukum hingga memperoleh bukti-bukti bebasnya penebangan hutan di Dolok Silau. Kami minta 3×24 jam, penebangan sudah dihentikan dan menangkap para pelaku dan pengusahanya,” cetus Rizal Sinaga sebagai kordinator aksi.
Menjawab itu, Benhard Damanik menegaskan, Komisi I telah melayangkan surat ke Poldasu hingga akhirnya terjun ke lokasi seperti di Sitahoan dan beberapa lokasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Malah para pelakunya sudah diamankan dan menetapkan pengusahanya sebagai tersangka. Sehingga jika terpublikasi 3×24 jam untuk menghentikan para pelaku penebang dalam hal ini perusak hutan Simalungun, menurut Benhard tidak maksimal. Karena untuk menangkap para pelaku perambah hutan harus secara sembunyi-sembunyi.
Beberapa saat setelah memulai tanya jawab dalam penyampaian aspirasi itu, Sudiahman Saragih Kadishut Simalungun tiba di ruangan. Atas tuntutan para pendemo, Sudiahman dengan lantang menyebut tak ada satupun izin yang diterbitkan untuk penebangan kayu di kawasan hutan di Simalungun. Terutama di daerah atau desa seperti yang disebutkan para pendemo dalam tuntutan poin pertama.
Tapi untuk daerah Sosorpea, ada perbedaan versi antara Dishut Simalungun dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Sebab saat sekelompok Marga Sinaga mengajukan permohonan penebangan, pihak Sudiahman melarang karena Sosorpea adalah kawasan hutan.
Tapi sekelompok Marga Sinaga malah mengirimkan permohonan ke BPKH. Diluar dugaan pula, menurut Sudiahman pihak BPKH justru menyebut Sosorpea termasuk Areal Penggunaan Lain (APL).
Karena disebut APL, masyarakat langsung menduduki lahan hingga Dishut dikatakan bertindak dengan mendirikan larangan aktifitas dalam kawasan serta merusak gubuk-gubuk yang ada di dalamnya. Pihaknya mengaku telah mengundak BPKH terjun ke lokasi guna mengetahui batas areal kawasan hutan yang dimaksud. Namun hingga saat ini belum ada balasan. (dho/osi)

SOCIALIZE IT →