METROSIANTAR.com, SIANTAR – Hingga kini, Kota Pematangsiantar belum memiliki lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Sementara lokasi yang ada di Gurilla, hingga kini belum terealisasi.
Liben Saragih, salahsatu tim yang diutus Pemko Siantar mencari lahan tempat pembuangan akhir sampah, kepada METRO, menjelaskan, sebenarnya, Pemko Siantar sudah menemukan lokasi yang tepat dijadikan TPA sampah seluas dua hektare (ha), pada tahun 2009. Lokasinya di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari.
Menurut Liben, pemko bahkan sudah memanjari kepada pemilik lahan tapi program tersebut tidak teraliasi. Padahal, Pemko Siantar sudah membangun aspal menuju lokasi yang menelan biaya mencapai Rp1,5 miliar.
Seingat Liben, pemilik lahan itu adalah Gomgom Sianturi (47). Saat itu, Gomgom Sianturi juga sudah sepakat menjual lahannya. Lahan itu berupa jurang dengan kedalaman diperkirakan 100 meter. Sehingga sangat tepat dijadikan lokasi TPA sampah.
“Di sinilah lokasinya dan saat kami meninjau kemarin diperhitungkan jurang ini dapat tertimbun oleh sampah sampai 40 tahun lamanya. Makanya, pemko kemarin sudah sepakat sehingga dibangun jalan ke sini,” ujar Liben, saat menujukkan lahan dimaksud, Jumat (7/3).
Namun setelah jalan dibangun, kata Liben, tiba-tiba Pemko Siantar tidak melanjutkan pembelian lahan tersebut. Pemilik lahan juga sampai sekarang masih menunggu kejelasan dari pemko. Tapi sayang, Gomgom, pemilik lahan tidak berada di lokasi.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kebersihan P Samosir, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kalau dulunya ada lahan yang telah didapat pemko untuk dijadikan lokasi TPA sampah. “Nanti saya ceklah ke sana. Memang saat ini Dinas Kebersihan sedang mencari lahan untuk TPA tapi sampai saat ini belum dapat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Siantar Herowhin Sinaga, mengatakan lahan di kawasan Gurilla tersebut memang sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan. “Menurut Kadis Kebersihan yang saat itu dipimpin Kadimin, ada beberapa faktor yang mengakibatkan lahan itu tidak jadi dibeli, antara lain soal harga yang belum ada kesepakatan serta lokasi yang kurang luas,” ujarnya.
Herowhin melanjutkan, soal TPA itu tetap gawean Dinas Kebersihan. Pada tahun sebelumnya juga pernah diajukan anggaran sebesar Rp500 juta tapi kembali lagi ke kas daerah, karena tidak ada kesepakatan dengan si pemilik lahan. “Untuk TPA memang minimal 5 hektare, sementara lahan tersebut masih dua hektare. Jadi apakah nantinya dilanjutkan saya belum tahu, tergantung Dinas Kebersihanlah,” tutupnya. (pra/dro)

SOCIALIZE IT →