METROSIANTAR.com, SIANTAR – Nilai aset pasar dinilai belum jelas, sehingga DPRD meminta Pemko Siantar melakukan perhitungan ulang guna penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Siantar Aga Munthe, saat rapat gabungan komisi dengan pemko, Rabu (5/3).
Aga menegaskan, sebelum Perda PD Pasar disahkan harus jelas dulu berapa nilai aset pasar yang nantinya menjadi milik PD. “Terakhir perhitungannya tahun 2008. Jadi kita minta dua hari untuk menyempurnakannya. Nanti harus dipisahkan juga item aset supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Pantauan wartawan koran ini, usai Aga memberikan masukan, Saut Simanjutak meminta rapat diskor karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum kuorum. Tetapi walau pun sudah diskor selama 30 menit, jumlah wakil rakyat yang hendak mengikuti rapat tetap tidak bertambah sehingga pembahasan draf Ranperda ditunda.
Menyikapi itu, Saut meminta anggota dewan menghadiri rapat yang sudah ditentukan jadwalnya.
Terpisah, Kadis Pasar Siantar Setia Siagian mengakui penghitungan aset pasar terakhir dilakukan tahun 2008. “Kalau memang dihitung lagi itu, kita lakukan nanti dibuat dalam bentuk neraca,” katanya.
Ditannya lokasi pasar mana saja yang akan diserahkan kepada PD. Setia menjabarkan beberapa tempat masing-masing Pasar Horas, Pasar Dwikora, Kios di Jalan Wandelvat, Pasar Hongkong di Jalan Diponegoro dan Kawasan Eks Terminal Sukadame. “Biasanya itu ada kurang. Makanya perlu ada rapat dengan DPRD supaya Ranperda nantinya menjadi lengkap,” kata Setia. (pra/spy)

SOCIALIZE IT →