Friday, 7 March 2014

GMPHS Demo di Kantor Dishut Sumut

Posted By: aank - 03:48

Sejumlah pemuda menampilkan tarian dihar saat berunjuk rasa di depan kantor Dishut Sumut, Kamis (6/3).

Sejumlah pemuda menampilkan tarian dihar saat berunjuk rasa di depan kantor Dishut Sumut, Kamis (6/3).



METROSIANTAR.com, MEDAN – Belasan pemuda mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Penyelamat Hutan Simalungun (GMPHS), berunjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut-Sumut), Kamis (6/3). Mereka meminta agar Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun jangan tutup mata terhadap aksi perambahan hutan.


Koordinator aksi Rizal Sinaga dalam orasinya mengatakan, banyak kasus perambahan hutan terjadi seperti di Huta Dua Ujung Mauli Kecamatan Pematang Sidamanik, Kawasan Sitahoan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Nagori Saran Padang dan Nagori Togur Kecamatan Dolok Silau. Atas segala permasalahan itu, diminta supaya Kadishut Sumut segera bertindak. “Kadishut seolah-olah tutup mata dengan aktivitas penebangan kayu di hutan. Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur,” tegas Rizal.


Pantauan Sumut Pos (Group Metro Siantar), beberapa jam melakukan orasi para pengunjukrasa juga menampilkan ta rian dihar. Kehadiran mereka membuat pengendara yang melintas di Jalan SM Raja Medan, menyempatkan diri melihat aksi itu.


Sementara, sejumlah pegawai Dishut Sumut diantaranya Heru, Yuliani Siregar, Didim Ilyas saat menerima kehadiran massa menerangkan, pihaknya sudah menyurati Dishut Simalungun terkait banyaknya laporan soal perambahan hutan. Selain itu mereka sudah melakukan peninjauan ke lapangan.


“Aspirasi ini sebahagian sudah kita tindaklanjuti. Tapi sabar, semua ada proses. Kalau soal beberapa kasus sudah ada yang ditangani Polda,” kata pegawai yang menerima massa.


Perambah Hutan Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Sementara Masna Br Sinurat alias Boru Nurat (43) dan Supretno (34), keduanya terdakwa penebangan kayu pinus dari kawasan Hutan Register 2/SM Sibatuloting, dituntut tujuh bulan penjara.


Itu terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (6/3) dipimpin majelis hakim Samuel Ginting SH.


Usai sidang, majelis hakim Samuel Ginting ketika ditanya mengaku, sidang yang dilaksanakan hari itu merupakan sidang tuntutan. Sedangkan untuk putusan digelar minggu depan.


Soal penahanan. Samuel mengaku masa penahanan terdakwa sudah habis sehingga statusnya di luar tahanan. “Masa penahanannya sudah habis. Sebelumnya terdakwa berstatus tahanan kota,” katanya.


Terpisah, JPU dari Kejari Simalungun Edmon N Purba SH menerangkan, penetapan tuntutan terhadap terdakwa Masna Br Sinurat dan Supretno  berdasarkan jumlah (kubikasi) alat bukti kayu yang diamankan ketika ditangkap.


Sementara beredar informasi, semenjak status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota, terdakwa Masna disebut kembali menjalankan bisnis kayu. Itu dibuktikan dengan adanya surat penerimaan barang di pabrik pengolahan kayu yang beralamat di Jalan Medan.


Dalam surat itu tertulis tanggal 22 Februari 2014 tertera nama suplier atas nama Boru Sinurat mengirimkan 167 batang kayu atau setara dengan 38.187 kubik. Tetapi informasi itu langsung dibantah Masna Br Sinurat saat ditemui di salah satu kantin di PN Simalungun, Rabu (26/2) lalu.


“Tidak ada saya menjalankan aktivitas itu lagi. Dan itu sudah lama tidak dijalankan,” katanya
Terpisah Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) M Nur saat dihubungi mengatakan, penetapan hukuman terhadap salah seorang terdakwa perambahan hutan bukan berdasarkan jumlah kubikasi barang bukti.


Menurut Nur, tidak ada penetapan hukuman berdasarkan kubikasi. “Namanya ilegal loging semua sudah jelas hukumannya,” katanya. (bar/ain/rah/spy)

About aank

Magazine Power Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 All Rights Reserved

Blogger Templates Designed by Templatezy